Pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan
BAGIAN:1
BAGIAN:1
by:luthfiyana mahdi
A.Hakikat Demokrasi Dan Macam-macam Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yakni dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti memerintah.Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yg di selenggarakan "dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat. Dalam sistem pemerintahan demokrasi kedaulatan tertinggi barada di tangan rakyat.
Gagasan tentang demokrasi sesungguhnya telah muncul sejak abad sekitar 5 SM.Dulu demokrasi dilaksanakan secara langsung (direct democratien) ,wilayah nya sempit dan juga penduduknya masih sedikit.Demokrasi di Yunani tidak bertahan lama hanya beberapa ratus tahun saja,penyebabnya adalah munculnya konflik politik lalu melemahnya dewan kota dalam memimpin polis.
Puncaknya ketika romawi menyerang Yunani lalu menjajahnya.Setelah runtuhnya demokrasi, masyarakat eropa hidup dalam demokrasi yg absolut (mutlak) .Demokrasi yg absolut digunakan oleh raja untuk melakukan sewenang-wenang.Kekuasaan yg absolut berakhir hingga akhir abad 19
Dari abad 19 hingga menjelang abad 20 ,usaha usaha untuk membatasi penguasa agar tidak melakukan kekuasaan yg absolut,malahirkan ajaran Rule of law (kekuasaan hukum) .Ajaran ini menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi negara adalah hukum,baik orang biasa maupun pemerintah wajib menaati hukum.
Unsur unsur rule of law yaitu:
1.Berlakunya supremasi hukum,sehingga tidak ada sewenang wenangan
2.Diberlakukan sama di depan hukum bagi setiap warga negara
3.Terlindungnya hak asasi manusia oleh undang undang dan keputusan pengadilan
Pada konverensi Internasional Commision of Jurists(Oraganisasi Internasional Para Ahli Hukum) di Bangkok pada tahun 1965.Syarat suatu negara atau pemerintahan atas ajaran rule of law yaitu:
1.Perlindungan konstitutional bagi setiap warga negara
2.Badan kehakiman atau peradilan yang tidak memihak
3.Pemilihan umum yg bebas
4.kebebasan berorganisasi dan beroposisi
5.Kebebasan menyatakan pendapat
6.Pendidikan kewarganegaraan
Dari abad 19 hingga menjelang abad 20 ,usaha usaha untuk membatasi penguasa agar tidak melakukan kekuasaan yg absolut,malahirkan ajaran Rule of law (kekuasaan hukum) .Ajaran ini menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi negara adalah hukum,baik orang biasa maupun pemerintah wajib menaati hukum.
Unsur unsur rule of law yaitu:
1.Berlakunya supremasi hukum,sehingga tidak ada sewenang wenangan
2.Diberlakukan sama di depan hukum bagi setiap warga negara
3.Terlindungnya hak asasi manusia oleh undang undang dan keputusan pengadilan
Pada konverensi Internasional Commision of Jurists(Oraganisasi Internasional Para Ahli Hukum) di Bangkok pada tahun 1965.Syarat suatu negara atau pemerintahan atas ajaran rule of law yaitu:
1.Perlindungan konstitutional bagi setiap warga negara
2.Badan kehakiman atau peradilan yang tidak memihak
3.Pemilihan umum yg bebas
4.kebebasan berorganisasi dan beroposisi
5.Kebebasan menyatakan pendapat
6.Pendidikan kewarganegaraan